Rutan Masohi Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, Satu Orang Langsung Bebas

    Rutan Masohi Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, Satu Orang Langsung Bebas
    DOK.Humas Rutan Masohi

    Masohi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada narapidana beragama Islam, Sabtu (22/4). 

    Surat Keputusan RK dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani. Sebanyak 52 narapidana mendapatkan RK-I, yang merupakan pemotongan masa pidana dan 1 orang narapidana mendapatkan RK-II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

    “Pemberian Remisi Khusus kepada Warga binaan Rutan Masohi yang sudah berstatus narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, ” ucap Gani.

    Kemudian, Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga binaan yang menerima RK-I dan kepada Warga binaan yang langsung bebas melalui RK-II. Yusuf menyampaikan bahwa Remisi merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara kepada Warga binaan karena telah berperilaku dengan baik.

    “Salah satu tujuan kami adalah menjadikan Rutan sebagai pondok pesantren. Masuk sebagai napi, keluar menjadi santri, ” pungkas Karutan.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi m anwar n saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Rutan Masohi Khatamkan Al Quran...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Masohi Laksanakan Sholat Idul Fitri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL
    Kontingen Defile TNI Turut Meriahkan India's Republic Day Parade Ke-76
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah

    Ikuti Kami